on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2000 tentang Pengurangan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Tambang Batubara Bukit Asam
Also known as: PP 4/2000 · PP No. 4 Tahun 2000 · PP Nomor 4 Tahun 2000
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dalam rangka restrukturisasi permodalan untuk mempersiapkan privatisasi PT Tambang Batubara Bukit Asam (PERSERO). Tujuannya adalah untuk mengurangi penyertaan modal Negara pada perusahaan tersebut.
Ketentuan Substansial: Pengurangan penyertaan modal dilakukan dengan mengurangi nilai penyertaan modal Negara sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1993. Pengurangan ini sebesar Rp 453.077.440.036,00 dan dilakukan dengan cara mengurangi sebagian nilai penyertaan modal Negara ke dalam modal saham perusahaan. Pelaksanaan pengurangan ini harus sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan peraturan terkait lainnya.