on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan
Also known as: PP 18/2007 · PP No. 18 Tahun 2007 · PP Nomor 18 Tahun 2007
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2007 tentang Pendanaan Keolahragaan ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional. Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyediaan sumber daya keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan keolahragaan di Indonesia. Pendanaan keolahragaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. Pemerintah dan pemerintah daerah diwajibkan untuk mengalokasikan anggaran keolahragaan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Sumber pendanaan keolahragaan berasal dari berbagai sumber, termasuk dari pemerintah, masyarakat, dan industri olahraga. Dana yang diperoleh hanya dapat dialokasikan untuk kegiatan yang mendukung penyelenggaraan keolahragaan, seperti olahraga pendidikan, pembinaan dan pengembangan olahraga, serta pengelolaan keolahragaan. Penggunaan dana keolahragaan harus dipertanggungjawabkan secara periodik dan transparan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.