Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Baluran. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk menyelenggarakan pelayanan publik yang memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah dan kemanfaatan umum berupa penyediaan air minum yang bermutu, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah. Tujuan dari Perumda adalah memberikan manfaat bagi perekonomian daerah, menyediakan lapangan kerja, berperan aktif dalam pembangunan daerah, memberikan pelayanan air minum secara berkesinambungan, mengoptimalkan pengelolaan sumber daya, dan memperoleh laba.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. **Kegiatan Usaha dan Wilayah Usaha:** Perumda memiliki kegiatan usaha pokok seperti pelayanan air minum, penyediaan air bersih, hidrant umum, dan air minum dalam kemasan, serta kegiatan usaha penunjang seperti pengolahan air limbah, kolam renang, dan laboratorium. Wilayah usaha Perumda meliputi seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2. **Modal:** Modal dasar Perumda ditetapkan sebesar Rp. 32.000.000.000,00. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber modal lainnya.
3. **Organ Perusahaan:** Organ Perumda terdiri dari Bupati yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. Peraturan ini mengatur tugas, wewenang, persyaratan, pengangkatan, pemberhentian, dan hak dari masing-masing organ tersebut.
4. **Kepegawaian:** Peraturan ini mengatur penerimaan, hak, dan pemberhentian pegawai Perumda, termasuk penghasilan, jaminan sosial, cuti, dan persyaratan pemberhentian.
5. **Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan Komite Lainnya:** Peraturan ini mengatur pembentukan dan tugas dari Satuan Pengawas Intern, Komite Audit, dan komite lainnya untuk membantu pengawasan internal Perumda.
6. **Penggunaan Laba:** Peraturan ini mengatur pembagian laba bersih Perumda untuk cadangan tujuan, setoran ke Pemerintah Daerah sebagai dividen, penggunaan oleh Perumda, cadangan umum, dana sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta dana pensiun dan pesangon karyawan.
7. **Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan:** Peraturan ini mengatur penyusunan rencana bisnis, rencana kerja dan anggaran, standar operasional prosedur, pengadaan barang dan jasa, kerja sama dengan pihak lain, pinjaman, serta pelaporan oleh Dewan Pengawas dan Direksi.