on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016 tentang PERANGKAT DESA
Also known as: Perda Kabupaten Tuban 2/2016 · Perda Kabupaten Tuban No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tuban Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perangkat Desa, yang merupakan bagian dari Pemerintah Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. Perangkat Desa terdiri dari Sekretariat Desa, Pelaksana Kewilayahan (Kepala Dusun), dan Pelaksana Teknis. Sekretariat Desa dipimpin oleh Sekretaris Desa dan bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Pelaksana Kewilayahan merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan. Pelaksana Teknis merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
Proses pengangkatan Perangkat Desa meliputi penjaringan, penyaringan, konsultasi, dan penetapan. Kepala Desa bertanggung jawab atas proses pengangkatan Perangkat Desa dan membentuk Tim Pengangkatan Perangkat Desa. Tim ini bertugas melakukan seleksi calon Perangkat Desa melalui ujian tertulis yang difasilitasi oleh Camat. Hasil seleksi dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapatkan rekomendasi sebelum Kepala Desa menetapkan pengangkatan Perangkat Desa.
Perangkat Desa memiliki tugas membantu Kepala Desa, berkewajiban memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta berhak menerima penghasilan tetap dan tunjangan. Perangkat Desa dilarang melakukan tindakan yang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenang, atau melakukan tindakan diskriminatif. Peraturan ini juga mengatur tentang hukuman disiplin, pemberhentian sementara, dan pemberhentian Perangkat Desa.