Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) sebagai perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa yang sejajar dan menjadi mitra kerja pemerintah desa. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah ganjil, antara 5 hingga 11 orang, berdasarkan jumlah penduduk desa. Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah, terdiri dari pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama, dan tokoh masyarakat lainnya. Persyaratan menjadi anggota BPD mencakup ketaqwaan, kesetiaan pada negara, berkelakuan baik, tidak terlibat dalam kegiatan yang menghianati negara, tidak sedang menjalani pidana, berdomisili di desa minimal satu tahun, berusia 25-60 tahun, tidak dicabut hak pilihnya, dan berpendidikan minimal SLTP. Pemilihan anggota BPD dilaksanakan melalui musyawarah dan mufakat. BPD berfungsi menetapkan peraturan desa bersama Kepala Desa serta menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat. BPD memiliki wewenang membahas rancangan peraturan desa, mengawasi pelaksanaan peraturan desa, mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa, membentuk panitia pemilihan Kepala Desa, serta menyusun tata tertib BPD. Anggota BPD memiliki hak meminta keterangan kepada Pemerintah Desa dan menyatakan pendapat. Pimpinan dan anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.