on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022
Also known as: Perda Kabupaten Demak 11/2023 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2023
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2022. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, yang dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah.
Laporan realisasi anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp 2.402.717.869.623,80, belanja sebesar Rp 2.046.866.928.108,00, transfer sebesar Rp 440.475.699.191,00, dan defisit sebesar Rp 84.624.757.675,20. Pembiayaan meliputi penerimaan sebesar Rp 242.262.250.642,29 dan pengeluaran sebesar Rp 15.000.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp 227.262.250.642,29 dan sisa lebih pembiayaan APBD (SILPA) sebesar Rp 142.637.492.967,09.
Laporan perubahan saldo anggaran lebih menunjukkan saldo awal sebesar Rp 242.258.937.642,29, penggunaan saldo sebesar Rp 242.258.937.642,29, SILPA sebesar Rp 142.637.492.967,09, dan saldo akhir sebesar Rp 142.637.492.967,09.
Laporan operasional menunjukkan pendapatan LO sebesar Rp 2.230.596.514.366,08, beban sebesar Rp 2.226.306.498.350,81, kegiatan non operasional sebesar Rp (39.658.149.970,00), dan defisit laporan operasional sebesar Rp (35.368.133.954,73).
Laporan perubahan ekuitas menunjukkan ekuitas awal sebesar Rp 5.879.630.371.527,45, defisit laporan operasional sebesar Rp (35.368.133.954,73), dampak kumulatif perubahan kebijakan/koreksi kesalahan mendasar sebesar Rp 6.122.140.478,58, dan ekuitas akhir sebesar Rp 5.850.384.378.051,30.
Neraca menunjukkan jumlah aset sebesar Rp 5.873.599.121.166,97, jumlah kewajiban sebesar Rp 23.214.743.115,67, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp 5.850.384.378.051,30.
Laporan arus kas menunjukkan saldo kas awal sebesar Rp 259.644.003.642,29, arus kas dari aktivitas operasi sebesar Rp 255.969.987.231,80, arus kas dari aktivitas investasi sebesar Rp (355.594.744.907,00), arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar Rp 3.313.000,00, arus kas dari aktivitas transitoris sebesar Rp (17.385.066.000,00), dan saldo kas akhir sebesar Rp 142.637.492.967,09.
Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rincian lebih lanjut mengenai penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ditetapkan dengan Peraturan Bupati.