For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019 tentang MASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 03/2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 03 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 03 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:24 Agustus 2019Publication Date:24 Agustus 2019
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeMASKOT KABUPATEN MAHAKAM ULU
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date24 Agustus 2019
Publication Date24 Agustus 2019
Place of EnactmentUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini menetapkan HUDOQ sebagai maskot Kabupaten Mahakam Ulu. HUDOQ, sebuah topeng tradisional Suku Dayak, dipilih karena erat kaitannya dengan kehidupan sosial masyarakat Dayak di wilayah tersebut. Maskot ini diharapkan dapat menjadi media promosi daerah, baik di dalam maupun di luar Kabupaten Mahakam Ulu.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan citra dan kekhasan daerah Kabupaten Mahakam Ulu serta sebagai media promosi. HUDOQ dipilih karena merupakan alat kesenian tradisional Suku Dayak yang sangat kental dengan kehidupan sosial masyarakat Dayak di wilayah Kabupaten Mahakam Ulu.

Ketentuan Substansial:

  1. Penetapan HUDOQ sebagai maskot Kabupaten Mahakam Ulu.
  2. HUDOQ merupakan alat kesenian tradisional suku Dayak berupa topeng.
  3. Jenis HUDOQ yang digunakan sebagai maskot diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
  4. HUDOQ bagi masyarakat Dayak mengandung makna keindahan, kesejahteraan, keberuntungan, ketentraman, kekuatan, keselamatan, dan budaya leluhur.

(-)

(-)