For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022 tentang Perusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya

Also known as: Perda Kabupaten Kebumen 5/2022 · Perda Kabupaten Kebumen No. 5 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:12 Juli 2022Publication Date:12 Juli 2022
Badan Usaha Milik DaerahBadan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerusahaan Perseroan Daerah Aneka Usaha Kebumen Jaya
LocationPemerintah Kabupaten Kebumen
Effective Date12 Juli 2022
Publication Date12 Juli 2022
Place of EnactmentKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) Aneka Usaha Kebumen Jaya.

Latar Belakang dan Tujuan:

Pendirian Perseroda ini dimaksudkan sebagai mitra strategis masyarakat dalam percepatan pembangunan ekonomi kerakyatan dan memberikan perlindungan serta kemanfaatan terhadap pengembangan perekonomian daerah berbasis potensi lokal. Tujuannya adalah meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menyelenggarakan kemanfaatan umum melalui penyediaan barang/jasa bermutu, memperoleh laba, dan mendorong pengembangan ekonomi daerah berbasis potensi lokal.

Ketentuan Substansial:

Modal: Modal dasar Perseroda adalah Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah), dengan modal disetor awal pada tahun 2023 sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pemerintah Daerah memiliki paling sedikit 51% saham sebagai pemegang saham pengendali. Sumber modal dapat berasal dari penyertaan modal daerah, pinjaman, hibah, dan sumber lainnya.

Kegiatan Usaha: Meliputi perdagangan umum, pergudangan, industri pengolahan, pariwisata, dan usaha lain sesuai potensi daerah yang disetujui RUPS.

Organ Perusahaan: Terdiri dari RUPS, Komisaris, dan Direksi. Bupati memegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah dan mewakili Pemerintah Daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan. Kewenangan pengambilan keputusan dapat dilimpahkan kepada pejabat Perangkat Daerah yang membidangi BUMD.

Komisaris dan Direksi: Diangkat oleh RUPS, dengan persyaratan tertentu terkait kompetensi, pengalaman, dan integritas. Masa jabatan Komisaris maksimal 4 tahun dan Direksi maksimal 5 tahun. Terdapat larangan rangkap jabatan untuk menghindari konflik kepentingan.

Pegawai: Pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajiban pegawai ditetapkan berdasarkan perjanjian kerja sesuai peraturan perundang-undangan.

Perencanaan, Operasional, dan Pelaporan: Direksi wajib menyiapkan rencana bisnis jangka panjang dan rencana kerja tahunan. Operasional dilaksanakan berdasarkan standar operasional prosedur dan tata kelola perusahaan yang baik. Terdapat ketentuan mengenai pengadaan barang/jasa dan kerjasama dengan pihak lain.

Penggunaan Laba: Pembagian laba bersih setelah pajak, dengan sebagian disetor ke kas daerah sebagai dividen dan sebagian digunakan untuk dana cadangan, peningkatan pelayanan, tantiem, bonus, dan tanggung jawab sosial.

Penugasan Pemerintah: Pemerintah Daerah dapat memberikan penugasan kepada Perseroda untuk mendukung perekonomian daerah, yang dapat didukung dengan pendanaan.

(-)

1. Anggota Komisaris yang melanggar larangan rangkap jabatan dikenai sanksi administratif berupa pemberhentian sewaktu-waktu. 2. Direksi yang tidak menyampaikan rencana kerja dan anggaran dikenai sanksi administratif berupa teguran tertulis, teguran lisan, dan/atau sanksi administratif lain.