For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kota Binjai 5/2018 · Perda Kota Binjai No. 5 Tahun 2018 · Perda Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:31 Agustus 2018Publication Date:31 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kota Binjai
Effective Date31 Agustus 2018
Publication Date31 Agustus 2018
Place of EnactmentBinjai

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 22 Tahun 2007 tentang Pokok- Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kota Binjai tahun 2007 Nomor 22); 2. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2016 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2016 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 15); 3. Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 7 Tahun 2017 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017 (Lembaran Daerah Kota Binjai Tahun 2017 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Kota Binjai Nomor 21);

Peraturan Daerah Kota Binjai Nomor 5 Tahun 2018 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Binjai Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Peraturan ini merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Selain itu, diatur pula mengenai saldo anggaran lebih awal dan akhir, jumlah aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, serta kewajiban. Laporan operasional mencakup selisih pendapatan dan beban, sementara laporan arus kas mencakup aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Laporan perubahan ekuitas mencakup ekuitas awal, surplus/defisit, dan koreksi ekuitas lainnya. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini berisi detail laporan-laporan tersebut.

(-)

(-)