For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016 tentang PENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA

Also known as: Perda Kabupaten Trenggalek 23/2016 · Perda Kabupaten Trenggalek No. 23 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Trenggalek Nomor 23 Tahun 2016

Status:
Active
Effective Date:30 Desember 2016Publication Date:30 Desember 2016
Badan Usaha Milik Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENDIRIAN PERSEROAN TERBATAS BANK PERKREDITAN RAKYAT JWALITA
LocationPemerintah Kabupaten Trenggalek
Effective Date30 Desember 2016
Publication Date30 Desember 2016
Place of EnactmentTrenggalek

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita, Bank Jatim dan Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jatim di Kabupaten Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2008 Nomor 2). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 15 Tahun 2010 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas (PT) Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jwalita dan Perseroan Terbatas (PT) Bank Jatim Trenggalek (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2010 Nomor 11 Seri E). 3. Peraturan Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 8 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Jwalita (Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Tahun 2013 Nomor 2 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Trenggalek Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendirian Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat (PT BPR) Jwalita oleh Pemerintah Kabupaten Trenggalek. Pendirian BPR Jwalita bertujuan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meningkatkan pelayanan perbankan kepada masyarakat, dan menjadi sumber pendapatan asli daerah. Hal ini dilakukan dengan mendorong kewirausahaan, menciptakan lapangan kerja, menjaga stabilitas ekonomi rakyat, menumbuhkan iklim investasi, dan menekan praktik lembaga keuangan ilegal.

Pengelolaan BPR Jwalita mencakup tata cara penyertaan modal, kepegawaian, evaluasi, tata kelola perusahaan yang baik, perencanaan, pelaporan, pembinaan, pengawasan, kerjasama, penugasan pemerintah daerah, pinjaman, satuan pengawas intern, komite audit, penilaian tingkat kesehatan, restrukturisasi, privatisasi, perubahan bentuk hukum, dan kepailitan. Kegiatan usaha BPR Jwalita meliputi penghimpunan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, pemberian kredit kepada usaha mikro kecil, kerjasama antar BPR daerah, penempatan dana di Sertifikat Bank Indonesia atau deposito, dan menjalankan usaha perbankan lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.

Modal BPR Jwalita berasal dari penyertaan modal daerah dari APBD, pinjaman, hibah, perseorangan atau badan usaha berbadan hukum, dan sumber modal lainnya. Pemerintah Daerah memiliki kewenangan sebagai pemegang saham dalam RUPS dan dapat memberikan kuasa kepada pejabat pemerintah daerah untuk mewakilinya. Organ BPR Jwalita terdiri dari RUPS, Direksi, dan Dewan Komisaris, yang masing-masing memiliki tugas, fungsi, dan wewenang yang diatur dalam Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)