For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalogan Tahun Anggaran 2012

Also known as: Perda Kota Pekalongan 4/2013 · Perda Kota Pekalongan No. 4 Tahun 2013 · Perda Kota Pekalongan Nomor 4 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:3 Juni 2013Publication Date:3 Juni 2013
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Pekalogan Tahun Anggaran 2012
LocationPemerintah Kota Pekalongan
Effective Date03 Juni 2013
Publication Date03 Juni 2013
Place of EnactmentPekalongan

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Pekalongan Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Laporan keuangan dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 184 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  • Laporan Realisasi Anggaran: Pendapatan Rp 614.166.700.431,49; Belanja Rp 561.670.045.228,00; Surplus Rp 52.496.655.203,49; Penerimaan Pembiayaan Rp 46.184.967.189,51; Pengeluaran Pembiayaan Rp 4.200.118.201,00; Pembiayaan Netto Rp 41.984.848.988,51.
  • Neraca: Jumlah Aset Rp. 1.969.200.377.183,14; Jumlah Kewajiban Rp 19.030.768.195,00; Jumlah Ekuitas Dana Rp 1.950.169.608.988,14.
  • Laporan Arus Kas: Saldo awal kas BUD per 1 Januari 2012 Rp 45.348.266.471,51; Saldo akhir Kas per 31 Desember 2012 Rp 94.800.598.150,00.
  • Catatan atas Laporan Keuangan: Memuat informasi kuantitatif maupun kualitatif atas pos-pos laporan keuangan.

Lampiran Peraturan Daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan atas Laporan Keuangan, dan Ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah.

(-)

(-)