For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 61 Tahun 1966

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 61 Tahun 1966 tentang Pemberhentian J. Ismail dan Pengangkatan Letnan Kolonel Udara Gan Singliep Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi

Also known as: Keppres 61/1966 · Keppres No. 61 Tahun 1966 · Keppres Nomor 61 Tahun 1966

Status:
Active
Effective Date:24 Maret 1966Publication Date:24 Maret 1966
Organisasi Komisi & Badan Negara

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePemberhentian J. Ismail dan Pengangkatan Letnan Kolonel Udara Gan Singliep Sebagai Anggota Dewan Telekomunikasi
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Maret 1966
Publication Date24 Maret 1966
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden No. 61 Tahun 1966 bertujuan untuk melakukan pergantian anggota Dewan Telekomunikasi dalam rangka tour of duty di lingkungan Angkatan Udara Republik Indonesia. Kolonel Udara J. Ismail diberhentikan dengan hormat dan digantikan oleh Letnan Kolonel Udara Gan Sing Liep sebagai wakil Departemen Angkatan Udara. Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan. Sementara itu, Keputusan Presiden No. 61 A Tahun 1966 menyatakan bencana banjir di Surakarta, Jawa Tengah sebagai bencana alam luar biasa/nasional. Pemerintah menyediakan biaya tambahan untuk meringankan penderitaan rakyat dan merehabilitasi kerusakan. Pelaksanaan usaha penanggulangan bencana dilakukan oleh instansi terkait dengan koordinasi yang baik di bawah pimpinan Wakil Perdana Menteri dan Menteri Koordinator Kesejahteraan.

(-)

(-)