Peraturan Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 8 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2012-2032 bertujuan untuk mewujudkan perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang dalam rangka menciptakan ruang wilayah kabupaten yang aman, nyaman, produktif, serta berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Hal ini dilakukan melalui pemanfaatan potensi wilayah yang berbasiskan pengembangan pertanian dan pariwisata, dengan tetap memperhatikan daya dukung dari kelestarian lingkungan yang berbasis mitigasi bencana.
Kebijakan penataan ruang wilayah kabupaten meliputi:
- Pemantapan fungsi kawasan lindung dan kawasan konservasi.
- Pengembangan potensi alam yang berbasis konservasi untuk peningkatan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat lokal.
- Pengembangan kawasan-kawasan yang dapat mengakomodasi kepentingan sektor-sektor strategis dan perlu mendapat dukungan ruang.
- Pengembangan sistem pusat pelayanan guna pemerataan pelayanan.
- Pembangunan infrastruktur wilayah guna pemenuhan kebutuhan dasar, pertumbuhan wilayah, dan mewujudkan struktur ruang yang terintegrasi.
- Peningkatan fungsi kawasan untuk pertahanan dan keamanan negara.
Peraturan ini mengatur sistem perkotaan, sistem jaringan prasarana wilayah kabupaten yang meliputi sistem jaringan transportasi, sistem jaringan energi, sistem jaringan telekomunikasi, sistem jaringan sumber daya air, dan sistem jaringan prasarana lingkungan. Juga mengatur rencana pola ruang wilayah kabupaten yang meliputi pola ruang kawasan lindung dan pola ruang kawasan budidaya.