For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 4 Tahun 2001 tentang Pengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan

Also known as: PP 4/2001 · PP No. 4 Tahun 2001 · PP Nomor 4 Tahun 2001

Status:
Active
Effective Date:5 Februari 2001Publication Date:5 Februari 2001
Perlindungan Lingkungan Hidup

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePengendalian Kerusakan dan atau Pencemaran Lingkungan Hidup yang Berkaitan Dengan Kebakaran Hutan dan atau Lahan
LocationPemerintah Pusat
Effective Date05 Februari 2001
Publication Date05 Februari 2001
Place of EnactmentJakarta

Peraturan Baru

  1. Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi penanggung jawab usaha yang kegiatannya berpotensi menimbulkan karhutla. Berdasarkan Pasal 14, setiap penanggung jawab usaha tersebut wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pencegahan, yang meliputi:
  2. Sistem deteksi dini kebakaran.
  3. Alat pencegahan kebakaran.
  4. Prosedur operasi standar (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan.
  5. Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam penanganan karhutla.
  6. Pelaksanaan pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala.
  7. Penambahan Ketentuan Baru
  8. Larangan Pembakaran: Penetapan larangan umum bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan.
  9. Kriteria Baku Kerusakan: Pengenalan konsep Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup akibat karhutla (untuk tanah mineral, gambut, flora, dan fauna) sebagai standar untuk mengukur tingkat kerusakan.
  10. Kewajiban Penanggung Jawab Usaha: Penetapan serangkaian kewajiban spesifik bagi penanggung jawab usaha, mulai dari pencegahan (memiliki sarpras), penanggulangan, hingga pemulihan di lokasi usahanya.
  11. Pembagian Wewenang Berjenjang: Pembagian tanggung jawab dan wewenang pengendalian karhutla secara jelas antara Pemerintah Pusat (Menteri Kehutanan dan Kepala Bapedal untuk lintas provinsi/negara), Pemerintah Provinsi (Gubernur untuk lintas kabupaten/kota), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota untuk dalam wilayahnya).
  12. Hak dan Kewajiban Masyarakat: Pengaturan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berperan serta, serta kewajiban untuk melapor jika mengetahui adanya karhutla.
  13. Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak bagi usaha yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 atas kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.
  14. Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak
  15. Penambahan Kewajiban Para Pihak:
  16. Setiap Orang: Berkewajiban mencegah, menanggulangi, dan memulihkan dampak karhutla.
  17. Penanggung Jawab Usaha: Diwajibkan memiliki sarana prasarana pencegahan, melakukan pemantauan dan pelaporan, serta bertanggung jawab atas karhutla di lokasi usahanya.
  18. Pemerintah (Pusat & Daerah): Berkewajiban melakukan pengendalian, pengawasan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
  19. Penambahan Hak Para Pihak:
  20. Masyarakat: Berhak mendapatkan informasi terkait karhutla dan dampaknya, serta berhak untuk berperan serta dalam pengendalian.
  21. Penambahan Mekanisme Implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut

Peraturan ini memperkenalkan mekanisme implementasi baru yang utama, yaitu mekanisme pelaporan dan respons berjenjang. Setiap orang yang mengetahui adanya kebakaran wajib melapor ke pejabat daerah setempat. Pejabat tersebut wajib meneruskan laporan secara berjenjang hingga ke Gubernur/Bupati/Walikota, yang kemudian wajib melakukan verifikasi dan memerintahkan tindakan penanggulangan . Jika penanggung jawab usaha lalai, pemerintah daerah dapat menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan atas biaya penanggung jawab usaha tersebut.

Pasal 53 mengatur ketentuan peralihan. Diatur bahwa izin usaha yang masih dalam proses wajib menyesuaikan dengan PP ini, dan izin usaha yang sudah terbit wajib disesuaikan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak PP ini diundangkan.

Peraturan ini mengatur sanksi, meliputi sanksi administratif, perdata (ganti kerugian), dan pidana:

  1. Sanksi Administratif: Dikenakan terhadap penanggung jawab usaha yang melanggar kewajiban pencegahan, seperti tidak memiliki sarana prasarana yang memadai atau tidak melakukan pemantauan dan pelaporan. Jenis sanksi administrasinya merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997.
  2. Ganti Kerugian:
  3. Setiap perbuatan yang melanggar hukum; seperti larangan membakar, serta kewajiban pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan; yang menimbulkan kerugian bagi orang lain atau lingkungan hidup, mewajibkan pelaku untuk membayar ganti rugi dan/atau melakukan tindakan pemulihan tertentu. Hakim juga dapat menetapkan pembayaran uang paksa (dwangsom) atas setiap hari keterlambatan pelaksanaan tindakan tersebut.
  4. Prinsip tanggung jawab mutlak (strict liability) berlaku bagi penanggung jawab usaha yang kegiatannya menggunakan atau menghasilkan bahan berbahaya dan beracun (B3). Artinya, mereka wajib membayar ganti rugi secara langsung dan seketika atas kerugian akibat kebakaran tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan, kecuali dapat membuktikan bahwa kebakaran disebabkan oleh bencana alam, peperangan, atau tindakan pihak ketiga.
  5. Sanksi Pidana: Setiap orang yang melanggar ketentuan larangan pembakaran, kewajiban pencegahan, dan penanggulangan yang mengakibatkan terjadinya kerusakan dan/atau pencemaran lingkungan hidup, diancam dengan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup.