- Persyaratan Melakukan Suatu Kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut Peraturan ini menetapkan persyaratan bagi penanggung jawab usaha yang kegiatannya berpotensi menimbulkan karhutla. Berdasarkan Pasal 14, setiap penanggung jawab usaha tersebut wajib memiliki sarana dan prasarana yang memadai untuk pencegahan, yang meliputi:
- Sistem deteksi dini kebakaran.
- Alat pencegahan kebakaran.
- Prosedur operasi standar (SOP) untuk pencegahan dan penanggulangan.
- Perangkat organisasi yang bertanggung jawab dalam penanganan karhutla.
- Pelaksanaan pelatihan penanggulangan kebakaran secara berkala.
- Penambahan Ketentuan Baru
- Larangan Pembakaran: Penetapan larangan umum bagi setiap orang untuk melakukan kegiatan pembakaran hutan dan atau lahan.
- Kriteria Baku Kerusakan: Pengenalan konsep Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup akibat karhutla (untuk tanah mineral, gambut, flora, dan fauna) sebagai standar untuk mengukur tingkat kerusakan.
- Kewajiban Penanggung Jawab Usaha: Penetapan serangkaian kewajiban spesifik bagi penanggung jawab usaha, mulai dari pencegahan (memiliki sarpras), penanggulangan, hingga pemulihan di lokasi usahanya.
- Pembagian Wewenang Berjenjang: Pembagian tanggung jawab dan wewenang pengendalian karhutla secara jelas antara Pemerintah Pusat (Menteri Kehutanan dan Kepala Bapedal untuk lintas provinsi/negara), Pemerintah Provinsi (Gubernur untuk lintas kabupaten/kota), dan Pemerintah Kabupaten/Kota (Bupati/Walikota untuk dalam wilayahnya).
- Hak dan Kewajiban Masyarakat: Pengaturan mengenai hak masyarakat untuk mendapatkan informasi dan berperan serta, serta kewajiban untuk melapor jika mengetahui adanya karhutla.
- Tanggung Jawab Mutlak (Strict Liability): Penerapan prinsip tanggung jawab mutlak bagi usaha yang menggunakan B3 atau menghasilkan limbah B3 atas kerugian yang ditimbulkan akibat karhutla.
- Penambahan Hak dan Kewajiban Para Pihak
- Penambahan Kewajiban Para Pihak:
- Setiap Orang: Berkewajiban mencegah, menanggulangi, dan memulihkan dampak karhutla.
- Penanggung Jawab Usaha: Diwajibkan memiliki sarana prasarana pencegahan, melakukan pemantauan dan pelaporan, serta bertanggung jawab atas karhutla di lokasi usahanya.
- Pemerintah (Pusat & Daerah): Berkewajiban melakukan pengendalian, pengawasan, dan meningkatkan kesadaran masyarakat.
- Penambahan Hak Para Pihak:
- Masyarakat: Berhak mendapatkan informasi terkait karhutla dan dampaknya, serta berhak untuk berperan serta dalam pengendalian.
- Penambahan Mekanisme Implementasi kegiatan yang diatur dalam peraturan tersebut
Peraturan ini memperkenalkan mekanisme implementasi baru yang utama, yaitu mekanisme pelaporan dan respons berjenjang. Setiap orang yang mengetahui adanya kebakaran wajib melapor ke pejabat daerah setempat. Pejabat tersebut wajib meneruskan laporan secara berjenjang hingga ke Gubernur/Bupati/Walikota, yang kemudian wajib melakukan verifikasi dan memerintahkan tindakan penanggulangan . Jika penanggung jawab usaha lalai, pemerintah daerah dapat menugaskan pihak ketiga untuk melakukan penanggulangan atas biaya penanggung jawab usaha tersebut.