Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan perbaikan data badan hukum Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan yang datanya terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi terkait dengan kesalahan cetak pada surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, dan basis data SABH.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Notaris wajib menyampaikan data badan hukum kepada Menteri melalui SABH. Jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian data dengan dokumen asli, Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan data untuk PT, Yayasan, atau Perkumpulan.
- Perbaikan data hanya dapat diajukan jika terdapat kekeliruan teknis yang tidak mengubah isi akta. Jangka waktu penyampaian perbaikan data tidak boleh melebihi 90 hari sejak diterbitkannya keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan.
- Perbaikan data diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
- Jenis data yang dapat diperbaiki berbeda untuk masing-masing badan hukum (PT, Yayasan, dan Perkumpulan), meliputi antara lain nomor pokok wajib pajak, tempat kedudukan, nomor akta, dan informasi terkait organ badan hukum.
- Proses permohonan meliputi pengisian format isian perbaikan data dan melampirkan dokumen seperti surat pernyataan, salinan akta, dan salinan surat keputusan/penerimaan pemberitahuan.
- Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Jika lengkap, perbaikan data dilakukan. Jika tidak lengkap, pemohon diberi pemberitahuan untuk melengkapi dalam waktu 3 hari.
- Dalam hal Notaris yang melakukan akses sebelumnya cuti, pensiun, atau berhalangan sehingga tidak dapat melakukan akses perbaikan Data maka permohonan perbaikan Data dapat dilakukan notaris lain yang diberi kuasa oleh badan hukum tersebut untuk mengajukan permohonan perbaikan Data badan hukum.