For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 17 Tahun 2017 tentang Tata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan

Also known as: Permenkumham 17/2017 · Permenkumham No. 17 Tahun 2017 · Permenkumham Nomor 17 Tahun 2017

Status:
Inactive
Effective Date:3 November 2017Publication Date:11 Oktober 2017
Perizinan & Pelayanan PublikTata Kelola Administrasi Publik

Information

TypePeraturan Menteri Hukum dan HAM
ThemeTata Cara Permohonan Perbaikan Data Badan Hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, dan Perkumpulan
LocationKementerian Hukum dan HAM
Effective Date03 November 2017
Publication Date11 Oktober 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 4 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pengajuan Permohonan Pengesahan Badan Hukum dan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar serta Penyampaian Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan Perubahan Data Perseroan Terbatas sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2016. 2. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia Nomor 29 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 6 Tahun 2016.

Peraturan Menteri ini mengatur tentang tata cara permohonan perbaikan data badan hukum Perseroan Terbatas (PT), Yayasan, dan Perkumpulan yang datanya terdaftar pada Sistem Administrasi Badan Hukum (SABH). Latar belakang dikeluarkannya peraturan ini adalah untuk meningkatkan tertib administrasi terkait dengan kesalahan cetak pada surat keputusan, surat penerimaan pemberitahuan, dan basis data SABH.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Notaris wajib menyampaikan data badan hukum kepada Menteri melalui SABH. Jika terdapat kekeliruan atau ketidaksesuaian data dengan dokumen asli, Notaris dapat mengajukan permohonan perbaikan data untuk PT, Yayasan, atau Perkumpulan.
  2. Perbaikan data hanya dapat diajukan jika terdapat kekeliruan teknis yang tidak mengubah isi akta. Jangka waktu penyampaian perbaikan data tidak boleh melebihi 90 hari sejak diterbitkannya keputusan atau surat penerimaan pemberitahuan.
  3. Perbaikan data diajukan secara elektronik melalui laman resmi Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, dan dikenai biaya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penerimaan negara bukan pajak.
  4. Jenis data yang dapat diperbaiki berbeda untuk masing-masing badan hukum (PT, Yayasan, dan Perkumpulan), meliputi antara lain nomor pokok wajib pajak, tempat kedudukan, nomor akta, dan informasi terkait organ badan hukum.
  5. Proses permohonan meliputi pengisian format isian perbaikan data dan melampirkan dokumen seperti surat pernyataan, salinan akta, dan salinan surat keputusan/penerimaan pemberitahuan.
  6. Direktur Jenderal melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen. Jika lengkap, perbaikan data dilakukan. Jika tidak lengkap, pemohon diberi pemberitahuan untuk melengkapi dalam waktu 3 hari.
  7. Dalam hal Notaris yang melakukan akses sebelumnya cuti, pensiun, atau berhalangan sehingga tidak dapat melakukan akses perbaikan Data maka permohonan perbaikan Data dapat dilakukan notaris lain yang diberi kuasa oleh badan hukum tersebut untuk mengajukan permohonan perbaikan Data badan hukum.

1. Permohonan perbaikan Data badan hukum yang telah diajukan dan masih dalam proses sebelum Peraturan Menteri ini mulai berlaku, wajib diselesaikan secara non-elektronik paling lambat 90 (sembilan puluh) Hari sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)