Undang-undang ini mengatur penggantian kerugian bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia Serikat (DPR RIS).
Latar belakang dan tujuan undang-undang ini adalah untuk memastikan bahwa anggota DPR RIS, yang mewakili berbagai lapisan masyarakat dan keahlian, memiliki dasar hidup yang layak dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Hal ini didasarkan pada Pasal 108 juncto 92 Konstitusi Sementara RIS yang mengatur gaji Ketua DPR dan tunjangan anggota, serta biaya perjalanan dan penginapan.
Ketentuan substansial dalam undang-undang ini meliputi:
1. **Ketua DPR RIS:** Mendapatkan gaji, tunjangan kemahalan dan keluarga, rumah dinas beserta perabot, mobil dinas, tunjangan jabatan, dan penggantian biaya perjalanan dinas.
2. **Wakil Ketua DPR RIS:** Menerima uang bulanan yang sama dengan anggota, uang duduk saat bertindak sebagai ketua di luar rapat, tunjangan jabatan, dan fasilitas mobil dinas saat bertindak sebagai ketua di luar rapat, serta penggantian biaya perjalanan dinas.
3. **Anggota DPR RIS:** Menerima uang bulanan, uang duduk saat menghadiri rapat, penggantian biaya perjalanan dan penginapan untuk menghadiri sidang atau rapat panitia. Anggota juga berhak menggunakan alat pengangkutan umum negara secara gratis dan mendapat potongan harga pada pengangkutan KPM atau Garuda Indonesian Airways.
4. **Anggota DPR RIS yang Pegawai Negeri:** Menerima selisih gaji jika gaji dari negara kurang dari Rp750, atau tidak menerima uang bulanan jika gaji sudah Rp750 atau lebih. Dijamin dapat kembali ke jabatan semula setelah tidak menjadi anggota DPR, dan masa keanggotaan dianggap sebagai masa kerja.
5. **Anggota DPR RIS bukan Pegawai Negeri:** Berhak atas penggantian kerugian pendapatan maksimal Rp1.500 jika kehilangan pendapatan karena menghadiri sidang. Penetapan penggantian kerugian dilakukan oleh panitia yang terdiri dari Ketua Dewan Pemeriksa Keuangan dan dua anggota DPR.