For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 12/2018 · Perda Kota Pare-Pare No. 12 Tahun 2018 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 12 Tahun 2018

Status:
Active
Publication Date:24 Juli 2018
Kepemudaan & Olahraga

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Keolahragaan
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date-
Publication Date24 Juli 2018
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 12 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam kegiatan keolahragaan, mewujudkan masyarakat yang gemar, aktif, sehat, bugar, dan berprestasi dalam olahraga. Penyelenggaraan keolahragaan meliputi olahraga pendidikan, rekreasi, prestasi, dan penyandang disabilitas.

Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah berwenang mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan. Kewenangan ini mencakup penyelenggaraan olahraga pendidikan, rekreasi, dan prestasi; pembinaan dan pengembangan pelaku olahraga; peningkatan kualitas prasarana dan sarana; pendanaan; pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi keolahragaan; peran serta masyarakat; kerjasama dan informasi; pengembangan industri olahraga; standardisasi, akreditasi, dan sertifikasi; pencegahan doping; pemberian penghargaan; pengawasan; dan evaluasi standar nasional keolahragaan.

Ruang Lingkup Kegiatan yang Diatur: Peraturan ini mengatur berbagai aspek keolahragaan, termasuk olahraga pendidikan yang dilaksanakan melalui intrakurikuler dan ekstrakurikuler, olahraga rekreasi yang bertujuan untuk kesehatan dan kegembiraan, serta olahraga prestasi yang bertujuan untuk meningkatkan harkat dan martabat bangsa. Juga diatur olahraga penyandang disabilitas untuk meningkatkan kesehatan dan rasa percaya diri.

Hak dan Kewajiban: Pemerintah Daerah berkewajiban melaksanakan pembinaan dan pengembangan olahraga, menyediakan dana, menyusun metode pembinaan, menyediakan prasarana dan sarana, serta memberikan penghargaan. Masyarakat dapat berperan serta dalam pembinaan dan pengembangan olahraga melalui berbagai kegiatan keolahragaan.

(-)

Setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.