For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang PENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK

Also known as: Perda Kota Madiun 16/2017 · Perda Kota Madiun No. 16 Tahun 2017 · Perda Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:11 Juli 2017Publication Date:11 Juli 2017
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENYELENGGARAAN KOTA LAYAK ANAK
LocationPemerintah Kota Madiun
Effective Date11 Juli 2017
Publication Date11 Juli 2017
Place of EnactmentMadiun

(-)

Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak (KLA) bertujuan untuk mewujudkan komitmen pemerintah daerah dalam menjamin hak-hak anak. Latar belakangnya adalah kepentingan terbaik bagi anak harus diutamakan, serta setiap anak berhak untuk hidup, tumbuh, berkembang, berpartisipasi, dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab Pemerintah Daerah, masyarakat, dan dunia usaha dalam mewujudkan KLA. Pemerintah Daerah bertanggung jawab mengembangkan kebijakan dan produk hukum yang mendukung pemenuhan hak anak, mengalokasikan anggaran, melibatkan forum anak dalam penyusunan kebijakan, meningkatkan kapasitas aparat, menyediakan data anak, menganalisis situasi anak, dan melibatkan lembaga masyarakat serta dunia usaha. Masyarakat berperan dalam perwalian anak, pengawasan pengangkatan anak, menjamin perlindungan agama anak, menyediakan fasilitas kesehatan ibu dan anak, memberikan biaya pendidikan bagi anak kurang mampu, serta aktif dalam perlindungan anak dari eksploitasi dan kekerasan. Dunia usaha bertanggung jawab menghindari pelanggaran hak anak, menyediakan fasilitas laktasi, tidak mempekerjakan anak, menjamin keamanan produk dan jasa bagi anak, serta mendukung hak anak melalui pemasaran dan iklan yang sesuai.

Peraturan ini juga mengatur hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, kesehatan dasar dan kesejahteraan, pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta perlindungan khusus. Selain itu, diatur pula kewajiban orang tua dan keluarga terhadap anak, strategi pengembangan KLA melalui integrasi hak anak dalam setiap proses dan tahapan pembangunan, serta penyelenggaraan Sekolah Ramah Anak, Pelayanan Kesehatan Ramah Anak, dan Kampung Ramah Anak.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan yang mengatur mengenai KLA masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, dunia usaha, sekolah dan penyelenggara fasilitas pelayanan kesehatan yang melanggar ketentuan Pasal 6 ayat (2), Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 13 ayat (3), dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, peringatan tertulis, atau pencabutan izin.