For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang Darurat No. 21 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat

Also known as: UUDrt 21/1950 · UUDrt No. 21 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 21 Tahun 1950

Status:
Active
Effective Date:31 Mei 1950Publication Date:2 Juni 1950
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypeUndang-undang Darurat
ThemePengeluaran Uang Kertas atas Tanggungan Republik Indonesia Serikat
LocationPemerintah Pusat
Effective Date31 Mei 1950
Publication Date02 Juni 1950
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Serikat No. P.U.1 tanggal 19 Maret 1950

Latar Belakang dan Tujuan: Undang-undang ini dikeluarkan untuk memenuhi kebutuhan alat pembayaran yang sah di Republik Indonesia Serikat dengan mengeluarkan uang kertas baru. Hal ini dilakukan karena adanya kebutuhan mendesak untuk menyediakan alat pembayaran yang memadai. Tujuan utama adalah untuk memperkenalkan uang kertas baru yang mencerminkan kedaulatan negara Republik Indonesia Serikat.

Ketentuan Substansial: Menteri Keuangan diberi wewenang untuk mengeluarkan uang kertas atas nama pembawa yang memberikan hak piutang terhadap Republik Indonesia Serikat. Uang kertas ini dikeluarkan dalam pecahan lima dan sepuluh rupiah dengan jumlah maksimum 230 juta rupiah. Uang kertas tersebut diakui sebagai alat pembayaran yang sah. Menteri Keuangan juga bertanggung jawab untuk menetapkan peraturan lebih lanjut mengenai pengeluaran uang kertas ini dan melaksanakan undang-undang ini.

(-)

(-)