Keputusan Presiden No. 158 Tahun 1965 ini bertujuan untuk melengkapi susunan Direksi Bank Indonesia dengan mengangkat seorang Direktur baru. Latar belakang keputusan ini adalah kebutuhan untuk memperkuat manajemen Bank Indonesia. Dalam keputusan ini, Sdr. Oey Beng To, yang sebelumnya menjabat sebagai penasehat Direksi Bank Indonesia dengan kedudukan setingkat Direktur, diangkat menjadi Direktur Bank Indonesia. Keputusan ini berlaku mulai 1 Juni 1965, dan salinan keputusan disampaikan kepada berbagai pihak terkait, termasuk Presidium Kabinet Kerja, para Menteri, dan Direksi Bank Indonesia.