For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 37 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)

Also known as: Permendikbud 37/2011 · Permendikbud No. 37 Tahun 2011 · Permendikbud Nomor 37 Tahun 2011

Status:
Active
Effective Date:23 Agustus 2011Publication Date:23 Agustus 2011
Sistem Pendidikan NasionalStandar & Pedoman TeknisKeuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
ThemePetunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan di Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB)
LocationKementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Effective Date23 Agustus 2011
Publication Date23 Agustus 2011
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk menetapkan petunjuk teknis penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan tahun anggaran 2011, yang difokuskan pada peningkatan mutu pendidikan di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB). Kebijakan ini didasarkan pada kewenangan Menteri Pendidikan Nasional sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2011. Ketentuan substansial dari peraturan ini mencakup pengadaan alat laboratorium IPA, alat laboratorium bahasa, peralatan matematika, peralatan IPS, peralatan kesenian, peralatan pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan, buku perpustakaan, serta sarana TIK pendidikan dan multimedia pembelajaran interaktif. Penggunaan DAK harus sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam lampiran peraturan ini.

(-)

(-)