on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2007 tentang Pengesahan Agreement On Information Exchange and Establishment Of Communication Procedures (Persetujuan Tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi)
Also known as: PERPRES 80/2007 · PERPRES No. 80 Tahun 2007 · PERPRES Nomor 80 Tahun 2007
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk mengesahkan Persetujuan tentang Pertukaran Informasi dan Pembentukan Prosedur Komunikasi yang telah ditandatangani di Putrajaya, Malaysia, pada tanggal 7 Mei 2002. Persetujuan ini merupakan hasil perundingan antara Pemerintah Republik Indonesia, Pemerintah Malaysia, dan Pemerintah Republik Filipina. Tujuan utama dari pengesahan ini adalah untuk memperkuat kerjasama internasional dalam pertukaran informasi dan komunikasi antar negara-negara tersebut.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengesahkan naskah Persetujuan yang asli dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan dan naskah asli, maka yang berlaku adalah naskah asli dalam bahasa Inggris. Peraturan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.