For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2018 tentang PENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT

Also known as: Perda Kabupaten Malinau 9/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 9 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 9 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:30 November 2018Publication Date:30 November 2018
Pelayanan Kesehatan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePENCEGAHAN DAN PENGENDALIAN PENYAKIT
LocationPemerintah Kabupaten Malinau
Effective Date30 November 2018
Publication Date30 November 2018
Place of EnactmentMalinau Kota

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penularan penyakit, menurunkan angka kesakitan, kecacatan, dan kematian akibat penyakit, serta mengurangi dampak sosial, budaya, dan ekonomi akibat penyakit. Tujuan ini dicapai melalui penyelenggaraan penanggulangan penyakit yang efektif, efisien, dan berkesinambungan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait pencegahan dan pengendalian penyakit, termasuk penetapan kelompok dan jenis penyakit (menular dan tidak menular), penyelenggaraan upaya kesehatan berbasis masyarakat, sumber daya kesehatan, koordinasi antar instansi, jejaring kerja dan kemitraan, peran serta masyarakat, penelitian dan pengembangan, pemantauan dan evaluasi, pencatatan dan pelaporan, serta pembinaan dan pengawasan.

Pemerintah Daerah bertanggung jawab menyelenggarakan pencegahan dan pengendalian penyakit, dengan prioritas pada penyakit endemis lokal, penyakit menular potensial wabah, penyakit dengan fatalitas tinggi, penyakit dengan dampak sosial ekonomi luas, dan penyakit yang menjadi sasaran reduksi, eliminasi, dan eradikasi global. Program pencegahan dan pengendalian penyakit diselenggarakan melalui upaya kesehatan berbasis masyarakat.

Peraturan ini juga mengatur kegiatan penanggulangan penyakit melalui upaya pencegahan, pengendalian, dan pemberantasan, termasuk promosi kesehatan, surveilans kesehatan, pengendalian faktor risiko, penemuan kasus, penanganan kasus, pemberian kekebalan (imunisasi), dan pemberian obat pencegahan secara massal.

(-)

(-)