Peraturan Menteri Pertanian ini bertujuan untuk mengembangkan komoditas hortikultura strategis di Indonesia, dengan fokus pada cabai, bawang merah, dan bawang putih. Pengembangan ini melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, pelaku usaha, dan petani hortikultura. Untuk cabai dan bawang merah, pengembangan dilakukan melalui penguatan kelembagaan usaha dan fasilitasi prasarana serta sarana pascapanen, pengolahan, dan pemasaran. Penguatan kelembagaan usaha mencakup peningkatan kompetensi teknis melalui pembinaan sumber daya manusia dan peningkatan efisiensi rantai pasok melalui fasilitasi kerja sama kelembagaan. Pengembangan bawang putih dilakukan melalui peningkatan luas tanam dan produksi, terutama oleh pelaku usaha yang melakukan impor bawang putih, dengan pola kemitraan atau swakelola. Pelaku usaha impor bawang putih diwajibkan menghasilkan produksi minimal 5% dari volume permohonan rekomendasi impor bawang putih. Pelaksanaan pengembangan komoditas hortikultura strategis ini akan dimonitor dan dievaluasi.