For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019

Peraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2019 tentang Manajemen Inovasi Perguruan Tinggi

Also known as: Permen Ristekdikti 24/2019 · Permen Ristekdikti No. 24 Tahun 2019 · Permen Ristekdikti Nomor 24 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:1 Maret 2019Publication Date:27 Februari 2019
Struktur Organisasi Pemerintah

Information

TypePeraturan Menteri Riset, Teknologi, Dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia
ThemeManajemen Inovasi Perguruan Tinggi
LocationKementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi
Effective Date01 Maret 2019
Publication Date27 Februari 2019
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk meningkatkan penerapan, pemanfaatan, dan pengembangan hasil penelitian yang mengandung unsur kebaharuan oleh perguruan tinggi guna mendorong daya saing, kemandirian, perekonomian, dan kesejahteraan bangsa. Kebijakan ini mengatur manajemen inovasi di perguruan tinggi yang meliputi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan evaluasi. Perguruan tinggi diwajibkan menyusun perencanaan inovasi yang mencakup aspek komersialisasi, operasional, finansial, risiko, dan hubungan strategis dengan pemangku kepentingan. Pelaksanaan manajemen inovasi mencakup layanan data, pendampingan, pemanfaatan hasil penelitian, pelatihan, publikasi, pembentukan konsorsium, akses pembiayaan, dan inkubasi kewirausahaan. Evaluasi dilakukan setidaknya sekali setahun dan hasilnya digunakan untuk akreditasi, pemeringkatan, insentif, dan penghargaan. Kerja sama dengan pihak lain diatur untuk mendukung pelaksanaan manajemen inovasi.

1. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, pelaksanaan Manajemen Inovasi yang telah dilaksanakan oleh Perguruan Tinggi dan pelaksanaan akreditasi dan pemeringkatan Perguruan Tinggi, wajib menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)