For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017

Also known as: Perda Kabupaten Barito Selatan 6/2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan No. 6 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Barito Selatan Nomor 6 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:29 Agustus 2018Publication Date:29 Agustus 2018
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2017
LocationPemerintah Kabupaten Barito Selatan
Effective Date29 Agustus 2018
Publication Date29 Agustus 2018
Place of EnactmentBuntok

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2017. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang mencakup pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan daerah.
  2. Neraca yang menyajikan posisi aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada akhir tahun anggaran.
  3. Laporan Arus Kas (LAK) yang menggambarkan arus masuk dan keluar kas selama periode tersebut.
  4. Laporan Operasional (LO) yang menyajikan informasi pendapatan, beban, dan surplus/defisit operasional.
  5. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang menjelaskan perubahan saldo anggaran lebih selama tahun anggaran.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) yang menunjukkan perubahan ekuitas selama periode pelaporan.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) yang memberikan penjelasan detail atas pos-pos laporan keuangan.

Laporan-laporan ini dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar keuangan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perusahaan Daerah serta ikhtisar laporan keuangan desa. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan serta belanja, termasuk surplus/defisit dan pembiayaan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati sebagai penjabaran lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD ini.

(-)

(-)