Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Tridharma Perguruan Tinggi, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Sivitas Akademika, Dosen, Mahasiswa, Masyarakat, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Komite Penilaian, Reviewer Penelitian, dan Direktur Jenderal. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang jenis penelitian (dasar, terapan, pengembangan, dan kajian), penetapan penelitian berdasarkan kompetisi atau penugasan, agenda riset keagamaan nasional, standar mutu nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat bersumber dari berbagai sumber, termasuk bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.