For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Menteri Agama Nomor 4 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan

Also known as: Peraturan Menag 4/2020 · Peraturan Menag No. 4 Tahun 2020 · Peraturan Menag Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2020Publication Date:31 Januari 2020
Keagamaan & Penyelenggaraan Ibadah

Information

TypePeraturan Menteri Agama
ThemePerubahan atas Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 Tentang Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat Pada Perguruan Tinggi Keagamaan
LocationKementerian Agama
Effective Date31 Januari 2020
Publication Date31 Januari 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 1958)

Peraturan Menteri Agama ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 55 Tahun 2014 tentang Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat pada Perguruan Tinggi Keagamaan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi terkait Tridharma Perguruan Tinggi, Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, Sivitas Akademika, Dosen, Mahasiswa, Masyarakat, Standar Nasional Pendidikan Tinggi, Komite Penilaian, Reviewer Penelitian, dan Direktur Jenderal. Selain itu, ditambahkan pasal-pasal baru yang mengatur tentang jenis penelitian (dasar, terapan, pengembangan, dan kajian), penetapan penelitian berdasarkan kompetisi atau penugasan, agenda riset keagamaan nasional, standar mutu nasional penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, serta pembiayaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dapat bersumber dari berbagai sumber, termasuk bantuan operasional perguruan tinggi keagamaan negeri. Peraturan ini juga mengatur tentang pengendalian mutu penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan oleh Komite Penilaian dan/atau Reviewer, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.

(-)

(-)