For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026

Also known as: Perda Kota Balikpapan 06/2021 · Perda Kota Balikpapan No. 06 Tahun 2021 · Perda Kota Balikpapan Nomor 06 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:26 November 2021Publication Date:25 November 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026
LocationPemerintah Kota Balikpapan
Effective Date26 November 2021
Publication Date25 November 2021
Place of EnactmentBalikpapan

(-)

Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 6 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2021-2026 (RPJMD) ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan terkait sistem perencanaan pembangunan nasional dan pemerintahan daerah. RPJMD ini merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Wali Kota dan Wakil Wali Kota Balikpapan.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan sosial melalui perencanaan pembangunan daerah yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan. Perencanaan pembangunan daerah meliputi tahapan RPJPD, RPJMD, dan RKPD. RPJMD menjadi pedoman dalam penyusunan RKPD dan Renstra PD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, serta program pembangunan daerah yang dilaksanakan oleh PD, disertai dengan kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
  • Sistematika RPJMD meliputi pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, gambaran keuangan daerah, permasalahan dan isu strategis daerah, visi, misi, tujuan, dan sasaran, strategi, arah kebijakan, dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program perangkat daerah, kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan penutup.
  • Pengendalian dan evaluasi perumusan kebijakan RPJMD dilaksanakan oleh PD yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan.
  • Perubahan RPJMD dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

1. Dalam rangka menjaga kesinambungan pembangunan, Wali Kota dan wakil Wali Kota menyusun RKPD pada tahun terakhir pemerintahannya. 2. Penyusunan RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan dokumen perencanaan untuk tahun pertama periode pemerintahan tahun berikutnya dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka panjang Daerah periode tahun 2005-2025 dan target kinerja RPJMD yang belum tercapai, sebelum rencana pembangunan jangka menengah Daerah periode berikutnya ditetapkan. 3. RKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan anggaran pendapatan dan belanja Daerah tahun pertama periode pemerintahan Wali Kota dan wakil Wali Kota terpilih berikutnya.

(-)