For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025

Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 11 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 20252029

Also known as: Permendesa PDT 11/2025 · Permendesa PDT No. 11 Tahun 2025 · Permendesa PDT Nomor 11 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:10 Oktober 2025Publication Date:6 Oktober 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
ThemeRencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 20252029
LocationKementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal
Effective Date10 Oktober 2025
Publication Date06 Oktober 2025
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 17 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Tahun 2020 – 2024.

Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025-2029 (Renstra Kemendes Tahun 2025-2029) sebagai dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Renstra Kemendes Tahun 2025-2029 mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan Kementerian. Visi Kementerian adalah terwujudnya kemandirian desa yang berkelanjutan dalam rangka mendukung Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Misi Kementerian meliputi membangun dari desa untuk kemandirian desa, mengembangkan ekonomi dan investasi desa, meningkatkan sinergi pembangunan daerah tertinggal, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan Kementerian adalah meningkatkan pemerataan kemandirian desa, meningkatkan perekonomian dan investasi desa, meningkatkan status perkembangan daerah tertinggal, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.

(-)

(-)