Peraturan Menteri ini menetapkan Rencana Strategis Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Tahun 2025-2029 (Renstra Kemendes Tahun 2025-2029) sebagai dokumen perencanaan Kementerian untuk periode 5 tahun, yang merupakan penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2025-2029. Renstra Kemendes Tahun 2025-2029 mencakup visi, misi, tujuan, sasaran strategis, arah kebijakan, strategi, kerangka regulasi, dan kerangka kelembagaan Kementerian. Visi Kementerian adalah terwujudnya kemandirian desa yang berkelanjutan dalam rangka mendukung Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045. Misi Kementerian meliputi membangun dari desa untuk kemandirian desa, mengembangkan ekonomi dan investasi desa, meningkatkan sinergi pembangunan daerah tertinggal, dan meningkatkan tata kelola pemerintahan yang baik. Tujuan Kementerian adalah meningkatkan pemerataan kemandirian desa, meningkatkan perekonomian dan investasi desa, meningkatkan status perkembangan daerah tertinggal, dan mewujudkan tata kelola pemerintahan yang agile, efektif, efisien, dan terpercaya.