For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perpustakaan

Also known as: Perda Kabupaten Demak 11/2019 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:9 Agustus 2019Publication Date:7 Agustus 2019
Kearsipan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Perpustakaan
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date09 Agustus 2019
Publication Date07 Agustus 2019
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan perpustakaan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah perpustakaan sebagai wahana pelestarian budaya dan sumber informasi untuk meningkatkan kecerdasan masyarakat. Tujuannya adalah memberikan layanan informasi, meningkatkan minat baca, dan memperluas wawasan.

Ketentuan substansial mencakup:

  1. Pengorganisasian perpustakaan.
  2. Pembentukan dan pengembangan perpustakaan.
  3. Pendanaan perpustakaan.
  4. Pelaksanaan penyelenggaraan perpustakaan.
  5. Pengawasan, monitoring, dan evaluasi.

Hak dan kewajiban masyarakat serta Pemerintah Daerah terkait perpustakaan juga diatur, termasuk hak memperoleh layanan, kewajiban menjaga koleksi, dan kewenangan Pemerintah Daerah dalam pembinaan dan pengembangan perpustakaan. Standar perpustakaan, koleksi, layanan, dan jenis-jenis perpustakaan (umum, khusus, perguruan tinggi, sekolah/madrasah) juga dijelaskan.

Peraturan ini juga mengatur pembentukan dan pengembangan perpustakaan, pendanaan, tenaga perpustakaan, pendidikan dan pelatihan, organisasi profesi, kerjasama, peran serta masyarakat, pembudayaan gemar membaca, dan penghargaan.

(-)

1. Penyelenggara perpustakaan Umum, Perpustakaan Khusus, perpustakaan sekolah/madrasah, dan perpustakaan perguruan tinggi yang tidak melaksanakan ketentuan Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18 dan Pasal 19, dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, dan pemberhentian bantuan pembinaan.