Peraturan Daerah Kabupaten Kayong Utara Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Kayong Abadi mengatur mengenai pendirian dan pengelolaan Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Kayong Abadi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 331 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 4 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Maksud pendirian Perumda adalah untuk melaksanakan penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) bagi masyarakat Kabupaten Kayong Utara. Tujuannya meliputi penyelenggaraan penyediaan air minum yang berkualitas dan terjangkau, mencapai kepentingan yang seimbang antara Pemerintah Daerah, Perumda, dan masyarakat, memberikan manfaat bagi perkembangan perekonomian daerah melalui dividen, serta memperoleh laba dan/atau keuntungan.
Kegiatan usaha Perumda mencakup memproduksi dan mendistribusikan air minum, membangun dan mengelola instalasi pengolahan serta jaringan distribusi air minum, melaksanakan tugas penyelenggaraan SPAM yang diberikan Pemerintah Daerah, menyediakan dan melakukan penjualan air curah, serta mengembangkan usaha lain dalam mendukung maksud dan tujuan pendirian perusahaan.
Organ Perumda terdiri dari Kuasa Pemilik Modal (KPM), Dewan Pengawas, dan Direksi. KPM memiliki wewenang tertinggi dalam pengelolaan Perumda, termasuk perubahan anggaran dasar, pengalihan aset tetap, kerjasama, investasi, pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas dan Direksi, serta penetapan penggunaan laba. Dewan Pengawas bertugas melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Direksi bertanggung jawab atas pengurusan Perumda untuk kepentingan dan tujuan perusahaan.