For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan

Also known as: Perda Kabupaten Blora 15/2018 · Perda Kabupaten Blora No. 15 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Blora Nomor 15 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:12 Desember 2018Publication Date:12 Desember 2018
Pertanahan & Penataan Ruang

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah Dan Bangunan
LocationPemerintah Kabupaten Blora
Effective Date12 Desember 2018
Publication Date12 Desember 2018
Place of EnactmentBlora

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Blora Tahun 2011 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Blora Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengubah ketentuan Pasal 6 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Blora Nomor 10 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, khususnya terkait Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Latar belakang perubahan ini adalah untuk memberikan kepastian hukum dan optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Perubahan utama terletak pada penambahan ayat (9) pada Pasal 6, yang mengatur bahwa NPOPTKP sebagaimana dimaksud pada ayat (7) (sebesar Rp. 60.000.000,00) dan ayat (8) (sebesar Rp. 300.000.000,00 untuk perolehan hak karena waris atau hibah wasiat dalam hubungan keluarga sedarah) hanya diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun untuk setiap Wajib Pajak.

Dengan demikian, peraturan ini memperjelas batasan pemberian NPOPTKP untuk setiap wajib pajak dalam satu tahun, yang bertujuan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pengenaan BPHTB.

(-)

(-)