For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 9 Tahun 1962

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga

Also known as: Perpu 9/1962 · Perpu No. 9 Tahun 1962 · Perpu Nomor 9 Tahun 1962

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 1962Publication Date:3 Agustus 1962
Kebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
ThemePengendalian Harga
LocationPemerintah Pusat
Effective Date03 Agustus 1962
Publication Date03 Agustus 1962
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Undang-undang Pengendalian Harga 1948 (Lembaran Negara tahun 1948 No. 295) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi harga barang-barang esensial guna melindungi konsumen dan mencegah kenaikan harga yang sewenang-wenang. Peraturan ini menggantikan Undang-undang Pengendalian Harga 1948 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan harga maksimum untuk barang, jasa, atau sewa tertentu di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Selain itu, pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan dari larangan harga maksimum tersebut. Peraturan ini juga mengatur pencegahan penahanan barang, penolakan jasa, dan perdagangan berantai.

1. Segala peraturan yang ditetapkan berdasarkan "Undang-undang Pengendalian Harga 1948" tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini, dan sepanjang tidak dicabut atau diatur lain.

1. Pelanggaran-pelanggaran atas ketentuan-ketentuan dalam atau berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang ini adalah tindak pidana ekonomi.