Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 9 Tahun 1962 tentang Pengendalian Harga bertujuan untuk mengendalikan dan mengawasi harga barang-barang esensial guna melindungi konsumen dan mencegah kenaikan harga yang sewenang-wenang. Peraturan ini menggantikan Undang-undang Pengendalian Harga 1948 yang dianggap tidak sesuai dengan kondisi saat ini. Dalam pelaksanaannya, peraturan ini memberikan wewenang kepada pemerintah untuk menetapkan harga maksimum untuk barang, jasa, atau sewa tertentu di seluruh atau sebagian wilayah Indonesia. Selain itu, pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pembebasan dari larangan harga maksimum tersebut. Peraturan ini juga mengatur pencegahan penahanan barang, penolakan jasa, dan perdagangan berantai.