For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum

Also known as: Perda Kabupaten Pemalang 19/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 19 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:15 November 2002Publication Date:15 November 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pelayanan Parkir Di Tepi Jalan Umum
LocationPemerintah Kabupaten Pemalang
Effective Date15 November 2002
Publication Date15 November 2002
Place of EnactmentPemalang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 200 Nomor 3).

Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum diterbitkan dengan tujuan untuk menyesuaikan peraturan sebelumnya, yaitu Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 3 Tahun 1999, dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah, dan perkembangan perekonomian.

Peraturan ini mengatur tentang retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan tempat parkir di tepi jalan umum yang ditetapkan oleh Bupati. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tempat parkir tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan jenis kendaraan yang menggunakan tempat parkir.

Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis kendaraan, meliputi sepeda, kendaraan bermotor roda dua/tiga, kendaraan bermotor roda empat (sedan, station, pick up, jeep, truck engkel, bus box), kendaraan bermotor roda enam, dan kendaraan bermotor lebih dari roda enam, baik untuk parkir biasa maupun parkir berlangganan. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pemberitahuan Retribusi Daerah (SPTRD). Berdasarkan SPTRD, ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah (SKRD) atau dokumen lain yang dipersamakan. Jika ditemukan data baru yang menyebabkan penambahan jumlah retribusi, maka dikeluarkan Surat Ketetapan Retribusi Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKRDKBT).

Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk oleh Bupati. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% setiap bulan. Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD, SKRDKBT dan SKRDLB kepada Bupati. Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi kepada Wajib Retribusi yang tidak mampu.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi yang terutang.