on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 5/2016 · Perda Kabupaten Gianyar No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 5 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah, yang bertujuan untuk menetapkan dasar pembentukan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang baru sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan ini mengatur jenis, pembentukan, dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Gianyar, yang terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan, dan Kecamatan.
Peraturan ini membentuk Perangkat Daerah dengan susunan sebagai berikut: Sekretariat Daerah Tipe A, Sekretariat DPRD Tipe B, Inspektorat Daerah Tipe A, berbagai Dinas Daerah (masing-masing dengan tipe dan bidang urusan pemerintahan yang spesifik), Badan Daerah (dengan fungsi penunjang urusan pemerintahan tertentu), dan Kecamatan (dengan tipe yang berbeda). Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu memiliki Unit PTSP Daerah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perizinan. Ketentuan lebih lanjut mengenai kedudukan, susunan organisasi, tata kerja, tugas, dan fungsi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
Selain itu, Peraturan Daerah ini mengatur pembentukan UPT pada Dinas Daerah dan Badan Daerah untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang tertentu. UPT di bidang pendidikan berupa satuan pendidikan formal dan non formal, sementara UPT bidang kesehatan berupa Rumah Sakit Umum Daerah dan Pusat Kesehatan Masyarakat yang bersifat otonom dan menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD. Bupati dibantu oleh tiga staf ahli dalam melaksanakan tugasnya. Pejabat Aparatur Sipil Negara pada Perangkat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.