For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 97 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 97 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund

Also known as: PP 97/2013 · PP No. 97 Tahun 2013 · PP Nomor 97 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2013Publication Date:24 Desember 2013
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asean Infrastructure Fund
LocationPemerintah Pusat
Effective Date24 Desember 2013
Publication Date24 Desember 2013
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia dalam rangka Pendirian ASEAN Infrastructure Fund.

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada ASEAN Infrastructure Fund. Latar belakang kebijakan ini adalah kewajiban Indonesia sebagai anggota ASEAN Infrastructure Fund untuk menyetor dana guna mempertahankan persentase modal negara. Penyesuaian ini juga diperlukan untuk menyesuaikan nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi penambahan penyertaan modal sebesar paling banyak Rp27.478.567.000,00 yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)