on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2025 tentang Standar Satuan Harga Pemerintah Daerah Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2026
Also known as: Perwali Kota Sungai Penuh 16/2025 · Perwali Kota Sungai Penuh No. 16 Tahun 2025 · Perwali Kota Sungai Penuh Nomor 16 Tahun 2025
Peraturan Walikota ini ditetapkan dalam rangka menjamin efisiensi dan efektivitas proses penganggaran serta pelaksanaan anggaran pada Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Sungai Penuh. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan tolak ukur yang jelas bagi pengelolaan keuangan daerah melalui penetapan Standar Satuan Harga (SSH) Tahun Anggaran 2026.
Secara substansial, peraturan ini menetapkan daftar komponen harga fisik maupun non-fisik yang menjadi acuan dalam penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA-SKPD) serta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA-SKPD). Standar harga yang ditetapkan mencakup berbagai kategori, mulai dari bahan bangunan, alat tulis kantor, kendaraan, peralatan laboratorium, hingga buku dan tanaman. Ketentuan ini berlaku sebagai batas harga tertinggi yang wajib dipedomani oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam penyusunan anggaran, pelaksanaan pengadaan barang/jasa, serta pemeliharaan aset daerah. Selain itu, SSH ini berfungsi sebagai instrumen kontrol bagi pimpinan SKPD dan aparat pengawasan fungsional dalam pengambilan kebijakan keuangan.