Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Perubahan tersebut meliputi penghapusan beberapa pasal terkait pengarusutamaan gender karena telah diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2020. Selain itu, dilakukan penambahan pasal untuk membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) yang bertugas memberikan masukan kepada Pemerintah Daerah dalam perencanaan program, melakukan koordinasi, sosialisasi, penyuluhan, advokasi, pemantauan, evaluasi, pencatatan, dan pelaporan terkait perlindungan anak. Peraturan ini juga mengatur penyediaan sarana dan prasarana perlindungan perempuan dan anak oleh Pemerintah Daerah, masyarakat, dan sektor swasta, termasuk rumah perlindungan. Pemerintah Daerah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak dalam menyelenggarakan perlindungan perempuan dan anak.