For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak

Also known as: Perda Kabupaten Demak 11/2018 · Perda Kabupaten Demak No. 11 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Demak Nomor 11 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:20 September 2018Publication Date:17 September 2019
Perizinan & Pelayanan PublikKebijakan Perekonomian Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Usaha Hiburan di Kabupaten Demak
LocationPemerintah Kabupaten Demak
Effective Date20 September 2018
Publication Date17 September 2019
Place of EnactmentDemak

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan usaha hiburan di Kabupaten Demak.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibentuk dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum, kemanfaatan, dan keadilan bagi masyarakat terkait penyelenggaraan usaha hiburan. Usaha hiburan dianggap strategis untuk pengembangan kepariwisataan daerah, peningkatan investasi dan pendapatan daerah, serta penciptaan lapangan kerja. Penyelenggaraan usaha hiburan harus memperhatikan ketertiban umum, keamanan masyarakat, dan tidak bertentangan dengan norma agama, hukum, adat istiadat, dan nilai-nilai luhur masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur berbagai aspek terkait usaha hiburan, termasuk:

  • Jenis Usaha Hiburan: Gelanggang olahraga, gelanggang seni, arena permainan, hiburan malam, pijat, dan karaoke.
  • Perizinan: Setiap penyelenggara usaha hiburan wajib memiliki izin usaha tempat hiburan. Bupati berwenang memberikan izin atau menolak permohonan izin dalam jangka waktu 30 hari kerja.
  • Hak dan Kewajiban: Setiap orang atau badan berhak menyelenggarakan usaha hiburan sesuai peraturan perundang-undangan. Pemegang izin usaha wajib menjaga keamanan, ketertiban, dan mengindahkan norma-norma yang berlaku. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mengawasi dan melaporkan pelanggaran.
  • Larangan: Terdapat larangan terkait dengan pegawai di bawah umur, penjualan minuman beralkohol dan narkotika, perjudian, perbuatan asusila, dan penerimaan pengunjung berseragam sekolah/PNS/TNI/POLRI (kecuali dengan izin).
  • Pembinaan dan Pengawasan: Bupati melakukan pembinaan, pengawasan, dan pengendalian terhadap penyelenggaraan usaha hiburan.

1. Penyelenggaraan usaha hiburan yang telah menyelenggarakan usahanya sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, wajib menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Bupati atau Kepala Satuan Polisi Pamong Praja berwenang memerintahkan untuk menghentikan penyelenggaraan kegiatan hiburan yang dibuat atau diselenggarakan tanpa izin. 2. Penyelenggaraan usaha tempat hiburan yang melanggar ketentuan dapat dicabut izin usahanya setelah diberi peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 10 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g serta ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 4. Pelanggaran terhadap Pasal 10 huruf c diancam pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang narkotika dan psikotropika.