For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah

Also known as: Perda Kabupaten Mahakam Ulu 12/2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu No. 12 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Mahakam Ulu Nomor 12 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 Desember 2017Publication Date:28 Desember 2017
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenyelenggaraan Penanggulangan Bencana Daerah
LocationPemerintah Kabupaten Mahakam Ulu
Effective Date28 Desember 2017
Publication Date28 Desember 2017
Place of EnactmentUjoh Bilang

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan penanggulangan bencana di Kabupaten Mahakam Ulu. Latar belakangnya adalah wilayah Kabupaten Mahakam Ulu yang rawan bencana memerlukan upaya serius dan terencana untuk mengelola ancaman bencana, mengurangi kerentanan, dan meningkatkan kapasitas semua pihak.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk melindungi masyarakat dari ancaman bencana, menggalang kerjasama antara pemerintah daerah, instansi vertikal, masyarakat, dan dunia usaha, serta menyelaraskan penyelenggaraan penanggulangan bencana dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini juga bertujuan untuk menjamin penyelenggaraan penanggulangan bencana secara terencana, terpadu, terkoordinasi, dan menyeluruh, serta menghargai budaya dan potensi lokal.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah dalam penanggulangan bencana, pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta forum pengurangan risiko bencana. Peraturan ini juga mengatur tahapan penanggulangan bencana, yang meliputi prabencana, saat tanggap darurat, dan pascabencana. Setiap tahapan memiliki kegiatan-kegiatan spesifik yang harus dilaksanakan oleh pemerintah daerah dan pihak-pihak terkait.

Hak dan kewajiban masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan relawan penanggulangan bencana juga diatur dalam peraturan ini. Selain itu, peraturan ini mengatur peran serta lembaga usaha, satuan pendidikan, media massa, dan lembaga internasional dalam penanggulangan bencana. Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana juga diatur, termasuk sumber dana, penggunaan dana, dan pengelolaan bantuan yang diberikan kepada korban bencana.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, semua Peraturan Bupati atau Keputusan Bupati yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum ditetapkannya ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Semua program kegiatan berkaitan dengan Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Daerah yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, tetap berlaku sampai dengan masa berlakunya berakhir.

(-)