Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mengatur penggunaan pukat udang di perairan tertentu di Indonesia, yaitu kepulauan Kei, Tanimbar, Aru, Irian Jaya, dan Laut Arafura. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk memanfaatkan potensi udang yang besar di wilayah tersebut tanpa mengganggu nelayan tradisional. Keputusan ini menetapkan bahwa pukat udang dapat digunakan sebagai pengganti jaring trawl di kawasan tersebut, dengan izin yang diberikan oleh Menteri Pertanian. Perusahaan perikanan yang memperoleh izin diwajibkan untuk menyerahkan hasil tangkapan sampingan kepada perusahaan perikanan negara. Selain itu, penelitian bersama akan dilakukan untuk meningkatkan efisiensi penggunaan pukat udang.