on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Qanun Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN ACEH SINGKIL BERDASARKAN SKEMA NON TUNAI PADA PERSEROAN TERBATAS BANK ACEH SYARIAH
Also known as: QANUN Kabupaten Aceh Singkil 1/2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil No. 1 Tahun 2020 · QANUN Kabupaten Aceh Singkil Nomor 1 Tahun 2020
Qanun ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil pada PT. Bank Aceh Syariah berdasarkan skema non tunai. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta menindaklanjuti ketentuan perundang-undangan terkait perbendaharaan negara dan pemerintahan Aceh. Tujuan dari penyertaan modal ini adalah untuk memperkuat struktur permodalan bank, meningkatkan efisiensi pemanfaatan sumber daya, meningkatkan pendapatan asli daerah melalui deviden, mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat, dan memperluas lapangan kerja.
Penyertaan modal dapat berupa penambahan modal setor atau pembelian saham yang diterbitkan oleh perseroan, baik berupa uang maupun barang. Besaran penyertaan modal ditetapkan sebesar Rp.1.444.260.000,00 yang bersumber dari APBK dan/atau deviden yang dialokasikan minimal 50% dari deviden yang diterima. Pemerintah Kabupaten dapat melakukan divestasi jika investasi diperkirakan merugi berdasarkan analisis Tim Penasihat Investasi. Pemerintah Kabupaten melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal melalui SKPK yang membidangi pengawasan, meliputi pemantauan dan pengendalian, yang hasilnya dilaporkan kepada Bupati.