Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 19 Tahun 2014 ini bertujuan untuk memberikan pedoman dalam mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di lingkungan Kementerian Pertahanan dan Tentara Nasional Indonesia. Peraturan ini menggantikan Peraturan Menteri Pertahanan sebelumnya yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan hukum saat ini. Kebijakan ini mengatur pembentukan dan penyusunan Rancangan Peraturan Perundang-undangan, termasuk pembentukan Tim Teknis dan Panitia Interkem, serta prosedur pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. Pemrakarsa dari Kemhan, Mabes TNI, dan Mabes Angkatan bertanggung jawab dalam penyusunan ini. Selain itu, peraturan ini juga mengatur tentang penyusunan Rancangan Undang-Undang di luar Program Legislasi Nasional dalam keadaan tertentu, serta penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Menteri.