on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia
Also known as: PERPRES 8/2012 · PERPRES No. 8 Tahun 2012 · PERPRES Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Presiden ini bertujuan untuk menetapkan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) sebagai kerangka penjenjangan kualifikasi kompetensi yang menyandingkan, menyetarakan, dan mengintegrasikan antara pendidikan, pelatihan kerja, dan pengalaman kerja. KKNI terdiri dari 9 jenjang kualifikasi yang mencakup jabatan operator, teknisi/analis, dan ahli. Setiap jenjang kualifikasi memiliki kesetaraan dengan capaian pembelajaran yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan kerja, atau pengalaman kerja. Pengakuan capaian pembelajaran dinyatakan dalam bentuk ijazah dan sertifikat kompetensi. Penyetaraan capaian pembelajaran dilakukan melalui sertifikasi kompetensi, dan pengakuan kualifikasi dapat dilakukan secara bilateral atau multilateral dengan negara lain berdasarkan perjanjian kerja sama. Penerapan KKNI diatur oleh kementerian atau lembaga terkait sesuai dengan kewenangannya.