For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 192/PMK.02/2012

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.02/2012 Tahun 2012 tentang Peningkatan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian/Lembaga

Also known as: PMK 192/PMK.02/2012 · PMK No. 192/PMK.02/2012

Status:
Active
Effective Date:4 Desember 2012Publication Date:4 Desember 2012
Pendapatan Non Pajak

Information

TypePeraturan Menteri Keuangan
ThemePeningkatan Akuntabilitas Dan Transparansi Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Pada Kementerian/Lembaga
LocationKementerian Keuangan
Effective Date04 Desember 2012
Publication Date04 Desember 2012
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.02/2012 ini bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kementerian/Lembaga. Latar belakang peraturan ini adalah sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, serta untuk melaksanakan tugas Menteri Keuangan dalam pengelolaan fiskal. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup kewajiban Kementerian/Lembaga untuk menginventarisasi potensi PNBP, mengusulkan jenis dan tarif PNBP kepada Menteri Keuangan, serta melakukan pengawasan dan evaluasi terhadap pengelolaan PNBP. Selain itu, peraturan ini mengatur pelaporan hasil pengawasan dan evaluasi kepada Menteri Keuangan, serta penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Keuangan dan Kementerian/Lembaga terkait.

(-)

1. Menteri/Pimpinan Lembaga memberikan sanksi kepada pejabat pengelola PNBP yang tidak melaksanakan pengelolaan sesuai peraturan.