For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2014

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2014 tentang Penghargaan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum

Also known as: Peraturan KPU 32/2014 · Peraturan KPU No. 32 Tahun 2014 · Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:6 Oktober 2014Publication Date:1 Oktober 2014
Politik & Pemilihan Umum

Information

TypePeraturan Komisi Pemilihan Umum
ThemePenghargaan Dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum
LocationKomisi Pemilihan Umum
Effective Date06 Oktober 2014
Publication Date01 Oktober 2014
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 32 Tahun 2014 mengatur tentang pemberian penghargaan dalam penyelenggaraan pemilihan umum. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk memberikan apresiasi atas dedikasi, partisipasi, dan prestasi para penyelenggara Pemilu di jajaran Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan pihak lain yang telah mendukung penyelenggaraan Pemilu.

Peraturan ini menetapkan jenis-jenis penghargaan yang dapat diberikan oleh KPU, yaitu: (1) Penghargaan atas Partisipasi Penyelenggaraan Pemilu, yang diberikan kepada perseorangan dan/atau lembaga yang berpartisipasi dalam penyelenggaraan Pemilu; (2) Penghargaan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Berprestasi, yang diberikan kepada KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berprestasi dalam penyelenggaraan Pemilu; dan (3) Penghargaan lainnya, yang diberikan kepada perseorangan, lembaga, organisasi masyarakat sipil, dan pemerintah daerah sebagai penghormatan atas jasa dalam bidang kepemiluan dan demokrasi, penyelenggara Pemilu yang mengalami musibah, meninggal dunia atau kecelakaan dalam penyelenggaraan Pemilu, pegawai pada Sekretariat Jenderal KPU, Sekretariat KPU Provinsi/KIP Aceh dan Sekretariat KPU/KIP Kabupaten/Kota yang berdedikasi, serta peserta pendidikan dan pelatihan, kursus, workshop dan seminar yang diselenggarakan KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota.

KPU dan KPU Provinsi/KIP Aceh membentuk Tim Penilai dalam pemberian Penghargaan KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota Berprestasi. Penilaian dilakukan secara berjenjang, dengan penilaian tingkat nasional dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk KPU, dan penilaian terhadap KPU/KIP Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh Tim Penilai yang dibentuk KPU Provinsi/KIP Aceh.

Bentuk penghargaan dapat berupa piagam, trophy, santunan, atau bentuk lain yang ditetapkan KPU. KPU dapat mengusulkan penerima penghargaan kepada pemerintah untuk mendapatkan penghargaan dari Negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan ketersediaan anggaran.

(-)

(-)