For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 Tahun 2016

Peraturan Menteri Pertanian Nomor 36/Permentan/LB.070/8/2016 Tahun 2016 tentang Pengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik

Also known as: Permentan 36/Permentan/LB.070/8/2016 · Permentan No. 36/Permentan/LB.070/8/2016

Status:
Active
Effective Date:10 Agustus 2016Publication Date:4 Agustus 2016
Ketahanan Pangan & Pertanian

Information

TypePeraturan Menteri Pertanian
ThemePengkajian Keamanan Pakan Produk Rekayasa Genetik
LocationKementerian Pertanian
Effective Date10 Agustus 2016
Publication Date04 Agustus 2016
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Pertanian ini mengatur tentang pengkajian keamanan pakan produk rekayasa genetik (PRG) dengan tujuan menjamin keamanan pakan PRG. Pengkajian ini diperlukan karena PRG memiliki potensi risiko terhadap kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan. Peraturan ini mencakup jenis pakan PRG (tanaman, jasad renik, ikan, dan hewan PRG beserta olahannya), syarat pengajuan permohonan sertifikasi keamanan pakan PRG (melalui Menteri Pertanian dengan kelengkapan dokumen badan usaha/perguruan tinggi/instansi pemerintah, informasi genetik, dan informasi keamanan pakan PRG), serta tata cara pengkajian oleh Komisi Keamanan Hayati Produk Rekayasa Genetik (KKH PRG). KKH PRG akan memberikan rekomendasi kepada Menteri Pertanian, yang kemudian dapat menerbitkan sertifikat keamanan pakan PRG jika dinyatakan aman. Pemegang sertifikat bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pakan PRG.

1. Pengkajian Keamanan Pakan PRG yang sedang dalam proses, mengikuti ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)