Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk melaksanakan seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara profesional, transparan, adil, dan objektif. Peraturan ini menetapkan bahwa BNSP terdiri dari 7 anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Ketenagakerjaan. Anggota BNSP terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan persyaratan ketat termasuk pengalaman kerja minimal 10 tahun dan kemampuan berbahasa Inggris. Proses seleksi melibatkan pembentukan panitia seleksi, pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, penulisan makalah, tes psikologi, dan wawancara. Pembiayaan seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.