For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2018

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi

Also known as: Permenaker 7/2018 · Permenaker No. 7 Tahun 2018 · Permenaker Nomor 7 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:6 Juni 2018Publication Date:5 Juni 2018
Profesi & Sertifikasi KeahlianPembentukan Lembaga Negara

Information

TypePeraturan Menteri Ketenagakerjaan
ThemePelaksanaan Seleksi Anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi
LocationKementerian Ketenagakerjaan
Effective Date06 Juni 2018
Publication Date05 Juni 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 7 Tahun 2018 ini bertujuan untuk melaksanakan seleksi calon anggota Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) secara profesional, transparan, adil, dan objektif. Peraturan ini menetapkan bahwa BNSP terdiri dari 7 anggota yang diangkat oleh Presiden atas usul Menteri Ketenagakerjaan. Anggota BNSP terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, dengan persyaratan ketat termasuk pengalaman kerja minimal 10 tahun dan kemampuan berbahasa Inggris. Proses seleksi melibatkan pembentukan panitia seleksi, pengumuman, pendaftaran, seleksi administrasi, penulisan makalah, tes psikologi, dan wawancara. Pembiayaan seleksi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Kementerian Ketenagakerjaan.

(-)

(-)