Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini menetapkan penyesuaian nama dan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Penyesuaian ini mencakup jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Penyesuaian nama dan kelas jabatan ini menjadi dasar dalam penyusunan peta jabatan, pengangkatan pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan pegawai, mutasi, redistribusi, dan pemberian tunjangan kinerja. Jika tidak diperlukan pengangkatan dalam jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku sejak perhitungan kinerja bulan Februari 2017. Jika diperlukan pengangkatan dalam jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku sejak pegawai menduduki jabatan baru sesuai Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.