For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor 4 Tahun 2017 tentang Penyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme

Also known as: Peraturan BNPT 4/2017 · Peraturan BNPT No. 4 Tahun 2017 · Peraturan BNPT Nomor 4 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:28 November 2017Publication Date:28 Juli 2017
Penanggulangan Terorisme

Information

TypePeraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
ThemePenyesuaian Nama dan Kelas Jabatan di Lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme
LocationBadan Nasional Penanggulangan Terorisme
Effective Date28 November 2017
Publication Date28 Juli 2017
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Nomor Kep-77/K.BNPT/11/2012 tentang Kelas Jabatan di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Peraturan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme ini menetapkan penyesuaian nama dan kelas jabatan di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Penyesuaian ini mencakup jabatan struktural, jabatan fungsional tertentu, dan jabatan pelaksana sebagaimana tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II peraturan ini. Penyesuaian nama dan kelas jabatan ini menjadi dasar dalam penyusunan peta jabatan, pengangkatan pegawai, analisis jabatan, analisis beban kerja, penyusunan formasi, pengembangan pegawai, mutasi, redistribusi, dan pemberian tunjangan kinerja. Jika tidak diperlukan pengangkatan dalam jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku sejak perhitungan kinerja bulan Februari 2017. Jika diperlukan pengangkatan dalam jabatan baru, penyesuaian tunjangan kinerja berlaku sejak pegawai menduduki jabatan baru sesuai Surat Pernyataan Menduduki Jabatan.

(-)

(-)