on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan, Serta Monitoring dan Evaluasi Belanja Tidak Terduga
Also known as: Perwali Kota Tomohon 18/2024 · Perwali Kota Tomohon No. 18 Tahun 2024 · Perwali Kota Tomohon Nomor 18 Tahun 2024
Peraturan Wali Kota Tomohon Nomor 18 Tahun 2024 ditetapkan sebagai pedoman teknis dalam pengelolaan Belanja Tidak Terduga (BTT) agar dilaksanakan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembiayaan pelayanan publik dalam kondisi darurat, menyediakan landasan hukum bagi pengeluaran mendesak, pengembalian kelebihan penerimaan daerah tahun sebelumnya, serta pemberian bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Secara substansial, peraturan ini mengatur peruntukan BTT yang mencakup penanganan keadaan darurat (bencana alam, nonalam, sosial, kejadian luar biasa, dan kerusakan sarana prasarana), keperluan mendesak (pelayanan dasar, belanja mengikat, dan belanja wajib), pengembalian kelebihan penerimaan daerah, serta bantuan sosial akibat risiko sosial. Mekanisme pelaksanaan BTT dilakukan melalui dua cara, yaitu mekanisme pembebanan langsung dan mekanisme pergeseran anggaran.
Peraturan ini juga menetapkan tata cara penganggaran BTT yang diintegrasikan dalam RKA SKPD pada fungsi penunjang urusan keuangan. Selain itu, diatur pula mengenai kewajiban penyusunan Rencana Kebutuhan Belanja (RKB) dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) oleh kepala perangkat daerah sebagai syarat pencairan dana. Proses verifikasi dilakukan secara berjenjang oleh APIP, PPK SKPD, dan Kuasa BUD untuk memastikan kepatuhan terhadap sisa anggaran dan ketersediaan dana. Terakhir, peraturan ini mewajibkan adanya pertanggungjawaban dan pelaporan penggunaan dana BTT oleh kepala perangkat daerah selaku pengguna dana kepada PPKD, serta menetapkan peran APIP dalam melakukan pembinaan dan pengawasan melalui audit, reviu, monitoring, dan evaluasi.